Hari ini (30/7). Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian
Keuangan akan melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) Sertifikasi
dan Non Sertifikasi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri
Keuangan RI nomor 117/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 119/PMK.07/2010.
tanggal 14 Juni 2010.
Sejumlah 1.276 guru bersertifikasi akan menerima alokasi
dana Rp 15.773.778.200,- dan 4.042 guru
non sertifikasi menerima Rp. 4.948.037.500,- masing-masing lima bulan. Pembayaran
terhitung bulan Januari sampai dengan mei 2010 atau 5 bulan gaji sesuai jumlah
yang didrop pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, sedangkan untuk
pembayaran tunjangan sertifikasi bulan-bulan berikutnya akan menunggu dropping
lagi dari pemerintah pusat.
Khusus untuk tunjangan guru bersertifikasi akan langsung
masuk rekening masing-masing, sedangkan
untuk guru non-sertifikasi bisa diambil pada bendahara masing-masing di
kecamatan yang besarnya Rp 250 ribu/bulan per guru. Ke depan diharapkan bagi
guru non-sertifikasi agar masing-masing segera membuka rekening pada Bank
Pembangunan Daerah (BPD) NTB Kantor Cabang Bima untuk kemudahan pembayaran.
Besaran tunjangan guru bersertifikasi per bulan akan
bervariasi tergantung gaji pokok. Sebagai gambaran, Guru dalam golongan IV/c mendapatkan
penghasilan Rp 13 juta lebih selama lima bulan dan golongan terendah II/b akan
menerima Rp 6,8 juta lebih selama lima bulan belum dipotong pajak penghasilan
(PPH) 15%, sesuai ketentuan berlaku.
Bupati menghimbau
kepada para guru yang bertugas di seluruh wilayah kecamatan agar tunjangan ini
dapat dapat dimanfaatkan secara optimal, dan lebih meningkatkan kinerja dan pengabdian
sebagai tenaga pendidik. Tunjangan ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan para
tenaga pendidik dalam menyongsong bulan suci Ramadhan 1431 hijriah.(Y)
kirim ke teman | versi cetak