topleft topright

 

37 Berkas Kasus Pengerusakan Kantor KPU di P21

Rabu, 28 Juli 2010 09:59:37 - Submited by : admin

Bima, Sebanyak 37 berkas kasus pengerusakan kantor KPU Kabupaten Bima yang terjadi tanggal 14 Juni lalu telah di P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Dari 37 berkas kasus tersebut terdapat 48 tersangka yakni Alamsyah Abakar dan kawan-kawan.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Dedi Irawan, SH menjelaskan, dalam pemberkasannya, dalam satu berkas kasus minimal ada tiga tersangka dan maksimal tujuh tersangka. “Dari jumlah keseluruhan tersangka kita tidak gunakan berkas masing-masing, tapi ada yang digabung juga,” jelasnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima sampai enam bulan penjara. Sementara untuk berkas perkara kasus pembakaran kantor DPD II Golkar Kabupaten Bima dengan dua tersangka telahg di P21 juga.

“Semua berkas kasus yang berkaitan dengan pembakaran kantor golkar, pengerusakan kantor KPU dan kasus senjata tajam telah di P21,” tuturnya.

Sedangkan jumlah tim Penasehat Hukum untuk para tersangka tersebut sebanyak tiga orang yakni Tim Pasangan Zaman diantaranya Arifuddin, M. Kaffani dan Abdurahman. [amanat/a-02]

kirim ke teman | versi cetak

 

Berita "Berita Terkini" Lainnya

Login

Username
Password


Register
Forgot Password

Cuplikan Ayat Alquran



bse

Facebook BIMA


FB

Igos Summit

I Support IGOS Summit 2

Hubungi Kami

Online Chat :



email : admin@bimakab.go.id
Telp : 0374 - 43133
Fax : 0374 - 43133

Radio

 

Home | Pemerintahan | Dinas | Kontak

Copyright © 2008 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima. All Rights Reserved.