Bima, Sebanyak 37
berkas kasus pengerusakan kantor KPU Kabupaten Bima yang terjadi tanggal 14
Juni lalu telah di P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Dari 37 berkas
kasus tersebut terdapat 48 tersangka yakni Alamsyah Abakar dan kawan-kawan.
Kasi Intelijen Kejari
Bima, Dedi Irawan, SH menjelaskan, dalam pemberkasannya, dalam satu berkas
kasus minimal ada tiga tersangka dan maksimal tujuh tersangka. “Dari jumlah
keseluruhan tersangka kita tidak gunakan berkas masing-masing, tapi ada yang
digabung juga,” jelasnya.
Para tersangka akan
dikenakan pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima sampai enam bulan
penjara. Sementara untuk berkas perkara kasus pembakaran kantor DPD II Golkar
Kabupaten Bima dengan dua tersangka telahg di P21 juga.
“Semua berkas kasus yang berkaitan dengan pembakaran kantor golkar,
pengerusakan kantor KPU dan kasus senjata tajam telah di P21,” tuturnya.
Sedangkan jumlah tim Penasehat Hukum untuk para tersangka tersebut sebanyak
tiga orang yakni Tim Pasangan Zaman diantaranya Arifuddin, M. Kaffani dan
Abdurahman. [amanat/a-02]