BPPKB Gelar Sosialisasi UU Tindak Pidana Pornografi
Kamis, 19 November 2009 20:58:56 - Submited by : admin
Kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang
dan pornografi dapat dikurangi seminimal mungkin melalui pemberian pemahaman
menyeluruh dan kesadaran UU pornografi. Berkaitan dengan upaya ini, Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bima menggelar
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang dan Pornografi Rabu, 18/11 di Gedung PKK Kabupaten Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi
Perkonomian dan Pembangunan Drs. H.M. Taufik HAK dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan mengharapkan agar pelaksanaan UU
ini di daerah dapat dilakukan secara mendalam dan optimal. H. Taufik juga
berharap kepada semua pihak untuk menyamakan persepsi dalam memahami dan
mengamalkan peraturan yang berlaku. Agar materi UU pornografi ini dapat
dipahami dengan baik, “sosialisasi ini tidak putus hanya dalam forum ini saja,
tapi perlu dilanjutkan ke masyarakat“. Urai H. Taufik.
Kepala BPPKB Kabupaten Bima Hj. Aisyah Adam, BSc.
Dalam laporannya menyatakan, kegiatan diikuti 80 orang peserta dari Anggota
DPRD, dinas instansi terkait, toga – toma, tim penggerak PKK, LSM, perguruan
tinggi dan para kepala sekolah lingkup Kabupaten Bima.
Narasumber sosialisasi ini dari Biro Hukum Humas dan Tata Usaha Rudi Purbowo, SH dan Hasan,
SH Kepala Bagian Humas Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI. Melalui
Sosialiasi ini, diharapkan masyarakat menafsirkan secara tepat substansi
Undang-Undang Pornografi. Kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat masih ada kelompok masyarakat yang menafsirkan
UU ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan
berekspresi dan diskriminatif terhadap perempuan. (YD/Y)